Perawatan jenazah/tajhiz mayat
Perawatan janazah adalah pengurusan jenazah
seorang Muslim/Muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan
menguburkannya. Hukumnya adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih
hidup, artinya berdosa jika tidak ada seorang pun yang mengerjakannya.
1. Memandikan
jenazah
Syarat-syarat jenazah wajib dimandikan adalah:
a) Jenazah itu orang Islam
b) Didapati tubuhnya walaupun sedikit
c) Bukan mati syahid
Tata cara memandikan jenazah
o Jenazah dibaringkan di tempat yang tinggi,
seperti ranjang atau balai-balai yang diatasnya sudah diletakkan lima atau enam
buah potongan batang pisang (bantalan).
o Jenazah dimandikan di tempat tertutup. Selain
yang memandikan dan yang bantu memandikan, dilarang melihat.
o Ketika dimandikan, jenazah hendaknya
dipakaikan kain basahan (sebaiknya kain sarung) agar auratnya tidak mudah
terbuka.
o Setelah jenazah dibaringkan di atas potongan
batang pisang tadi lalau dengan menggunakan air dan sabun mandi, jenazah
dibersihkan dari najis yang melekat di tubuhnya atau yang mungkin keluar dari
duburnya (setelah perutnya di tekan). Sesudah itu dubur jenazah dibersihkan
hingga bersih dengan tangan kiri yang memakai sarung tangan. Kemudian sarung
tangan yang digunakan diganti dengan sarung tangan bersih dan dengan
menggunakan anak jari tangan kiri yang sudah memakai sarung tangan, gigi, dan
mulut jenazah dibersihkan.
o Setelah jenazah dibersihkan dari najis dan
mulutnya dibersihkan dengan menggunakan air dan sabun mandi, seluruh tubuh
jenazah dari rambut kepala sampai telapak kaki dimandikan sampai bersih. Ketika
memandikan jenazah disunahkan mendahulukan bagian badan jenazah sebelah kanan,
baru kemudian bagian badannya yang sebelah kiri. Juga disunahkan jenazah
tersebut dimandikan tiga kali atau lima
kali.
o Setelah jenazah selesai dimandikan, kemudian
dirapikan rambutnya serta diwudukan sebagaimana wudu biasa. Kemudian badannya
dikeringkan dengan memakai handuk. Selesailah tahapan memandikan jenazah.
2. Mengkafani
Jenazah
Mengkafani jenazah maksudnya membungkus jenazah
dengan kain kafan. Hukum mengkafani jenazah adalah fardu kifayah bagi
orang-orang Islam yang masih hidup. Kain kafan diperoleh dengan cara yang
halal, yakni diambilkan dari harta peninggalan jenazah, jika ia meninggalkan
harta.
Kalau jenazah itu tidak meninggalkan harta,
maka yang wajib menyediakan aian kafan adalah keluarga terdekatnya (orang yang
wajib memberi nafkah jenazah di masa hidupnya). Kalau keluarga terdekatnya
tidak ada/tidak mampu, maka untuk membeli kain kafan itu diambilakan dari baitul
mal. Jika baitul mal tidak ada, maka yang wajib menyediakan kain kafan bagi
jenazah tersebut adalah orang Islam yang mampu.
Orang-orang yang berhak mengkafani,
ketentuannya sama dengan orang yang berhak memandikan jenazah. Adapun al-hal
yang perlu diketahui (terutama oleh orang yang berhak mengkafani) tentang cara
mengkafani jenazah adalah:
a) Jenazah laki-laki atau wanita minimal
dibungkus dengan selapis kain kafan yang dapat melapisi atau menutupi seluruh
tubuhnya. Namun sebaiknya untuk jenazah laki-laki dibungkus oleh tiga lapis
kain kafan yang tiap lapisnya dapat menutupi seluruh tubuhnya. Sedangkan untuk
wanita sebaiknya dilapisi dengan lima lembar kain kafan, yaitu kain basahan,
baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain kafan yang dapat menutupi
seluruh tubuhnya.
b) Cara memakaikan kain kafan:
o Mula-mula hamparkan selembar tikar di atas
lantai. Lalu bentangkan emapt utas tali di atasnya, kira-kira letaknya di
tempat kepala, tangan, lutut, dan mata kaki jenazah yang hendak dikafani.
o Hamparkan diatas tikar tersebut kain kafan
yang sudah disiapkan sehelia-sehelai dan setiap helainya diberi harum-haruman.
o Jenazah hendaknya diolesi kapur barus halus,
kemudian diletakkan di tas kain kafan yang telah disediakan. Kedua tangan
jenazah diletakkan di atas dadanya, tangan kanan di atas tangan kiri atau
dibolehkan juga kedua tangannya diluruskan ke bawah. Tempelkan kapas secukupnya
pada bagian muka jenazah, pusarnya, kelaminnya, dan duburnya.
o Setelah itu seluruh tubuh jenazah dibalut
dengan kain kafn smpai rapi, lalu diikat dengan empat utas tali yang sudah
disiapkan yaitu di bagian atas kepala, lengan, lutut, dan mata kakinya.
Perlu pula diketahui bahwa muslim/muslimat yang meninggal dunia
ketika menunaikan ibadah haji atau umrah, jenazahnya tdak boleh diberi harum-haruman
dan tidak pula ditutup kepalanya.
3. Menyalatkan
Jenazah
Beberapa hal yang perlu diketahui tentang
salat jenazah antara lain:
o Syarat-syarat sah salat jenazah
1. Seorang yang menyalatkan, syaratnya orang
Islam, suci dari hadas besar dan hadas kecil, suci badan, pakaian dan tempat
dari najis, menutup aurat dan menghadap kiblat’
2. Salat jenazah dilakukan setelah jenazah
dimandikan dan dikafani.
3. Letak mayat disebelah kiblat orang yang
menyalatkan, terkecuali kalau salat jenazah dilakukan di atas kubur atau salat
ghaib.
o Rukun salat jenazah
1. Salat jenazah dlakukan dengan niat ikhlas
karena Allah SWT. Contoh niat salat jenazah sebagai makmum: “saya niat
menyalatkan jenazah ini, empat kali takbir, fardu kifayah, makmum karena Allah
Ta’ala”.
2. Takbir empat kali.
3. Membaca surat Al Fatihah sesudah takbir
pertama (takbiratul ihram).
4. Membaca shalawat atas Nabi SAW, setelah takbir
kedua.
5. Membaca do’a setelah takbir ketiga.Diantara
bunyi dan ucapan do’anya adalah:
Artinya:
“ya Allah ampunilah dia,kasihnilah dia, sejahterakanlah
dia dan ma’afkanlah segala kesaahannya. Hormatilah kedatangannya, dan
luaskanlah tempat kediamannya. Bersihkanlah ia dengan air, es, dan embun.
Bersihkanlah ia dari dosase bagaimana kain putih di bersihkan dari kotoran.
Gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik dari pada rumahnya yang dahulu,
dan gntilah kaum keluarganya, dengan yang lebih baik dari kaum keluarganya
dahulu, dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.: ( H.R Mslim )
6. Berdo’a setelah
takbir keempat. Ucapan do’anya adalah:
Artinya:
“Ya Allah, janganlah kiranya pahala tiak
sampai kepda kami dan janganlah Engkau memberi fitnah sepeninggalnya, ampunilah
kami dan dia. ”
Perlu
pula di ketahui do’a harus di sesuaikan dengan jenis kelamin jenazah, laki laki
atau perempuan. Apabila jenazahnya perempuan, maka ucapan hu berubah
menjadi damir ha. Demikian pula
apabila jenazah itu banyak atau (jamak) laki laki maka damirnya menjadi hum
dan jamak perempuan hunna.
7. Berdiri jika kuasa
8. Mengucapkan salam.
o Sunah-sunah
Shalat Jenazah
1. Mengangkat tangan ketika mengucapkan empat
kali takbir.
2. Israr yaitu merendahkan siara bacaan shalat.
3. Membaca ta’awwuz
o Beberapa hal
tentang shalat jenazah
1. Salat jenazah boleh di kerjakan seara
munfrid, tetapi sebaiknya secara berjama’ah.
2. Wanita yang beragama islam (muslimat) boleh
dan sah menyalatkan jenazah.
3. Jika jenazah yang di salatkan ada di tempat
salat, perhatikanlah hal-hal berikut:
a. Jenazah diletakkan didepan orang yang
menyalatkan (imam), dengan posisi jenazah kepalanya di utara, badan dan kakinya
menjulur lurus ke selatan.
b. Bila jenazahnya laki-laki, maka yang
menyalatkan (imam), hendaknya berdiri menghadap jenazah sejajar dengan
kepalanya. Tetapi bila jenazahnya perempuan, imam berdiri sejajar dengan bagian
tengah badan jenazah.
c. Jika jenazahnya banyak terdiri dari laki-laki
dan wanita, maka cara menyalatkannya boleh sekaligus, dengan ketentuan jenazah
laki-laki diletakkan lebih dekat dengan yang mensalatkan (imam), sedangkan
jenazah wanitanya lebih dekat ke kiblat.
d. Salat jenazah dikerjakan sesuai dengan
urutannya, sebagaimana tercantum dalam rukun salat.
4. Salat jenazah ghaib adalah salat jenazah yang
jenazahnya tidak ada di tempat salat.
5. Menyalatkan jenazah di atas kuburnya, hukumnya
boleh.
4.
Menguburkan Jenazah
Penguburan jenazah sebaiknya dilaksanakan
dengan segera. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Segerakanlah jenazah itu dikuburkan. Jika
ia seorang yang saleh, ia akan cepat mendapat ganjaran kebaikan, dan jika ia
tidak saleh (ahli maksiat), ia akan cepat meninggalkan kejelekan dari
pundak-pundak kamu semua.”(H.R.Al-Jama’ah)
Sebelum
jenazah diberangkatkan ke tempat pemakaman, sebaiknya dari keluarga jenazah
memberi sambutan (pidato). Setelah sambutan atau pidato disampaikan dan utang
piutang diselesaikan jenazah diberangkatkan ketempat pemakaman.
a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar