Minggu, 30 Oktober 2016

Perawatan jenazah/tajhiz mayat

Perawatan jenazah/tajhiz mayat
Perawatan janazah adalah pengurusan jenazah seorang Muslim/Muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkannya. Hukumnya adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup, artinya berdosa jika tidak ada seorang pun yang mengerjakannya.

1.      Memandikan jenazah
Syarat-syarat jenazah wajib dimandikan adalah:
a)      Jenazah itu orang Islam
b)      Didapati tubuhnya walaupun sedikit
c)      Bukan mati syahid
Tata cara memandikan jenazah
o   Jenazah dibaringkan di tempat yang tinggi, seperti ranjang atau balai-balai yang diatasnya sudah diletakkan lima atau enam buah potongan batang pisang (bantalan).
o   Jenazah dimandikan di tempat tertutup. Selain yang memandikan dan yang bantu memandikan, dilarang melihat.
o   Ketika dimandikan, jenazah hendaknya dipakaikan kain basahan (sebaiknya kain sarung) agar auratnya tidak mudah terbuka.
o   Setelah jenazah dibaringkan di atas potongan batang pisang tadi lalau dengan menggunakan air dan sabun mandi, jenazah dibersihkan dari najis yang melekat di tubuhnya atau yang mungkin keluar dari duburnya (setelah perutnya di tekan). Sesudah itu dubur jenazah dibersihkan hingga bersih dengan tangan kiri yang memakai sarung tangan. Kemudian sarung tangan yang digunakan diganti dengan sarung tangan bersih dan dengan menggunakan anak jari tangan kiri yang sudah memakai sarung tangan, gigi, dan mulut jenazah dibersihkan.
o   Setelah jenazah dibersihkan dari najis dan mulutnya dibersihkan dengan menggunakan air dan sabun mandi, seluruh tubuh jenazah dari rambut kepala sampai telapak kaki dimandikan sampai bersih. Ketika memandikan jenazah disunahkan mendahulukan bagian badan jenazah sebelah kanan, baru kemudian bagian badannya yang sebelah kiri. Juga disunahkan jenazah tersebut dimandikan  tiga kali atau lima kali.
o   Setelah jenazah selesai dimandikan, kemudian dirapikan rambutnya serta diwudukan sebagaimana wudu biasa. Kemudian badannya dikeringkan dengan memakai handuk. Selesailah tahapan memandikan jenazah.

2.      Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah maksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukum mengkafani jenazah adalah fardu kifayah bagi orang-orang Islam yang masih hidup. Kain kafan diperoleh dengan cara yang halal, yakni diambilkan dari harta peninggalan jenazah, jika ia meninggalkan harta.
Kalau jenazah itu tidak meninggalkan harta, maka yang wajib menyediakan aian kafan adalah keluarga terdekatnya (orang yang wajib memberi nafkah jenazah di masa hidupnya). Kalau keluarga terdekatnya tidak ada/tidak mampu, maka untuk membeli kain kafan itu diambilakan dari baitul mal. Jika baitul mal tidak ada, maka yang wajib menyediakan kain kafan bagi jenazah tersebut adalah orang Islam yang mampu.
Orang-orang yang berhak mengkafani, ketentuannya sama dengan orang yang berhak memandikan jenazah. Adapun al-hal yang perlu diketahui (terutama oleh orang yang berhak mengkafani) tentang cara mengkafani jenazah adalah:
a)      Jenazah laki-laki atau wanita minimal dibungkus dengan selapis kain kafan yang dapat melapisi atau menutupi seluruh tubuhnya. Namun sebaiknya untuk jenazah laki-laki dibungkus oleh tiga lapis kain kafan yang tiap lapisnya dapat menutupi seluruh tubuhnya. Sedangkan untuk wanita sebaiknya dilapisi dengan lima lembar kain kafan, yaitu kain basahan, baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain kafan yang dapat menutupi seluruh tubuhnya.
b)      Cara memakaikan kain kafan:
o   Mula-mula hamparkan selembar tikar di atas lantai. Lalu bentangkan emapt utas tali di atasnya, kira-kira letaknya di tempat kepala, tangan, lutut, dan mata kaki jenazah yang hendak dikafani.
o   Hamparkan diatas tikar tersebut kain kafan yang sudah disiapkan sehelia-sehelai dan setiap helainya diberi harum-haruman.
o   Jenazah hendaknya diolesi kapur barus halus, kemudian diletakkan di tas kain kafan yang telah disediakan. Kedua tangan jenazah diletakkan di atas dadanya, tangan kanan di atas tangan kiri atau dibolehkan juga kedua tangannya diluruskan ke bawah. Tempelkan kapas secukupnya pada bagian muka jenazah, pusarnya, kelaminnya, dan duburnya.
o   Setelah itu seluruh tubuh jenazah dibalut dengan kain kafn smpai rapi, lalu diikat dengan empat utas tali yang sudah disiapkan yaitu di bagian atas kepala, lengan, lutut, dan mata kakinya.
Perlu pula diketahui  bahwa muslim/muslimat yang meninggal dunia ketika menunaikan ibadah haji atau umrah, jenazahnya tdak boleh diberi harum-haruman dan tidak pula ditutup kepalanya.
3.      Menyalatkan Jenazah
Beberapa hal yang perlu diketahui tentang salat jenazah antara lain:
o   Syarat-syarat sah salat jenazah
1.      Seorang yang menyalatkan, syaratnya orang Islam, suci dari hadas besar dan hadas kecil, suci badan, pakaian dan tempat dari najis, menutup aurat dan menghadap kiblat’
2.      Salat jenazah dilakukan setelah jenazah dimandikan dan dikafani.
3.      Letak mayat disebelah kiblat orang yang menyalatkan, terkecuali kalau salat jenazah dilakukan di atas kubur atau salat ghaib.
o   Rukun salat jenazah
1.      Salat jenazah dlakukan dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Contoh niat salat jenazah sebagai makmum: “saya niat menyalatkan jenazah ini, empat kali takbir, fardu kifayah, makmum karena Allah Ta’ala”.
2.      Takbir empat kali.
3.      Membaca surat Al Fatihah sesudah takbir pertama (takbiratul ihram).
4.      Membaca shalawat atas Nabi SAW, setelah takbir kedua.
5.      Membaca do’a setelah takbir ketiga.Diantara bunyi dan ucapan do’anya adalah:

Artinya:
ya Allah ampunilah dia,kasihnilah dia, sejahterakanlah dia dan ma’afkanlah segala kesaahannya. Hormatilah kedatangannya, dan luaskanlah tempat kediamannya. Bersihkanlah ia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah ia dari dosase bagaimana kain putih di bersihkan dari kotoran. Gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik dari pada rumahnya yang dahulu, dan gntilah kaum keluarganya, dengan yang lebih baik dari kaum keluarganya dahulu, dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.: ( H.R Mslim )
6.      Berdo’a setelah takbir keempat. Ucapan do’anya adalah:
Artinya:
“Ya Allah, janganlah kiranya pahala tiak sampai kepda kami dan janganlah Engkau memberi fitnah sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia. ”
            Perlu pula di ketahui do’a harus di sesuaikan dengan jenis kelamin jenazah, laki laki atau perempuan. Apabila jenazahnya perempuan, maka ucapan hu berubah menjadi damir ha.  Demikian pula apabila jenazah itu banyak atau (jamak) laki laki maka damirnya menjadi hum dan jamak perempuan hunna.
7.      Berdiri jika kuasa
8.      Mengucapkan salam.

o   Sunah-sunah Shalat Jenazah
1.      Mengangkat tangan ketika mengucapkan empat kali takbir.
2.      Israr yaitu merendahkan siara bacaan shalat.
3.      Membaca ta’awwuz
o   Beberapa hal tentang shalat jenazah­
1.      Salat jenazah boleh di kerjakan seara munfrid­, tetapi sebaiknya secara berjama’ah.
2.      Wanita yang beragama islam (muslimat) boleh dan sah menyalatkan jenazah.
3.      Jika jenazah yang di salatkan ada di tempat salat, perhatikanlah hal-hal berikut:
a.       Jenazah diletakkan didepan orang yang menyalatkan (imam), dengan posisi jenazah kepalanya di utara, badan dan kakinya menjulur lurus ke selatan.
b.      Bila jenazahnya laki-laki, maka yang menyalatkan (imam), hendaknya berdiri menghadap jenazah sejajar dengan kepalanya. Tetapi bila jenazahnya perempuan, imam berdiri sejajar dengan bagian tengah badan jenazah.
c.       Jika jenazahnya banyak terdiri dari laki-laki dan wanita, maka cara menyalatkannya boleh sekaligus, dengan ketentuan jenazah laki-laki diletakkan lebih dekat dengan yang mensalatkan (imam), sedangkan jenazah wanitanya lebih dekat ke kiblat.
d.      Salat jenazah dikerjakan sesuai dengan urutannya, sebagaimana tercantum dalam rukun salat.
4.      Salat jenazah ghaib adalah salat jenazah yang jenazahnya tidak ada di tempat salat.
5.      Menyalatkan jenazah di atas kuburnya, hukumnya boleh.

4.      Menguburkan Jenazah
Penguburan jenazah sebaiknya dilaksanakan dengan segera. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
Segerakanlah jenazah itu dikuburkan. Jika ia seorang yang saleh, ia akan cepat mendapat ganjaran kebaikan, dan jika ia tidak saleh (ahli maksiat), ia akan cepat meninggalkan kejelekan dari pundak-pundak kamu semua.”(H.R.Al-Jama’ah)
       Sebelum jenazah diberangkatkan ke tempat pemakaman, sebaiknya dari keluarga jenazah memberi sambutan (pidato). Setelah sambutan atau pidato disampaikan dan utang piutang diselesaikan jenazah diberangkatkan ketempat pemakaman.

a

Tidak ada komentar:

Posting Komentar