Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek
hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi
dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan
terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan
keluar dalam penegakan hukumnya.
Selanjutnya di dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Selanjutnya di dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang
berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan
demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah
melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara
lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan
dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan
kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi
agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan
untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek
hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi
gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan
hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan
teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah
suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan,
menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi
informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet
untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange
(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram,
teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Internet saat ini telah menghubungkan jaringan komputer lebih
dari tiga ratus ribu jumlahnya (networks of networks) yang menjangkau
sekitar lebih dari seratus negara di dunia. Dalam setiap hitungan menit muncul
jaringan tambahan lagi, ratusan halaman informasi (web pages) yang baru
tersajikan setiap menitnya sehingga memperkaya khazanah yang telah ada. Seiring
dengan perkembangan komputer ini, internet juga telah menawarkan sejumlah
layanan bagi kehidupan manusia mulai dari kegiatan kesehatan (e-medicine),
bisnis (e-bisnis), pendidikan (e-education), pemerintahan (e-goverment),
dan lain sebagainya14. Kemajuan teknologi informasi khususnya media internet,
dirasakan banyak memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kecepatan serta
kenyamanan.
Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam
pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan
berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan
kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi
menjadi :
1.
Aspek
hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi
pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
2.
Yurisdiksi
hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan
keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
3.
Landasan
penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang
berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek
accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa
internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa
pendidikan melalui jaringan internet.
4.
Aspek
kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing
yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia
maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.
Aspek
hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6.
Ketentuan
hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian
dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip
keuangan atau akuntansi.
7.
Aspek
hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan
atau bisnis usaha.
Dalam menggunakan internet, kita juga harus memperhatikan
hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, atau kata lainnya adalah
etika penggunaan internet.
Etika adalah ilmu yang
mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet,
etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya
itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan
kita tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci, hingga terjerat
hukum yang terkait.
Hal yang harus diperhatikan dalam sebagai pengguna internet
yaitu :
1.
Pengguna
internet berasal dari berbagai kalangan, bangsa dan negara.
2.
Pengguna
internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak
mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3.
Segala
fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak
etis.
4.
Pengguna
internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan
masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet antara
lain :
1.
Jangan
menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2.
Jangan
sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata
kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3.
Menulis
sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf
kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan
singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti
maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4.
Jangan
mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa
membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5.
Perlakukan
pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan
ekspose di forum.
6.
Jangan
turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum
pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong
(hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu
dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7.
Andai
mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan
di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri
orang yang dikritik.
8.
Jika
mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk
dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
9.
Jangan
pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat
pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu
sendri.
10.
Selalu
memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat
dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak
cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar