BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Hakim adalah seseorang yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang diatur menurut undang-undang, seseorang yang memutus
suatu perkara secara adil berdasar atas bukti-bukti dan keyakinan yang ada pada
dirinya sendiri. Dalam melakukan kekuasaan kehakiman, hakim dihadapkan dengan
berbagai hal yang dapat mempengaruhi putusannya nanti. Dengan demikian jabatan
hakim ini menjadi sangat penting karena memutus suatu perkara bukanlah hal
mudah.
Ia harus sangat berhati-hati menjatuhkan hukuman kepada yang bersalah.
Disamping itu hakim adalah jabatan yang mulia sekaligus penuh resiko dan
tantangan. Mulia karena ia bertujuan menciptakan ketentraman dan perdamaian di
dalam masyarakat. Penuh resiko karena di dunia ia akan berhadapan dengan mereka
yang tidak puas dengan keputusannya, sedangkan di akhirat diancam dengan neraka
jika tidak menetapkan keputusan sesuai dengan yang seharusnya.
Dari peranannya yang sangat penting dan
sebagai profesi terhormat (Offilium nobile), atas kepribadiannya yang
dimiliki, hakim mempunyai tugas sebagaimana dalam undang-undang pokok kekuasaan
kehakiman yaitu Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat.1 Untuk itu hakim harus terjun ke
tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan
hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Di sini terlihat jelas
seorang hakim dalam menjalankan tugasnya selain di batasi norma hukum atau
norma kesusilaan yang berlaku umum juga harus patuh pada ketentuan etika
profesi yang terdapat dalam kode etik profesi.
Kode etik sendiri merupakan penjabaran
tingkah laku atau aturan hakim baik di dalam menjalankan tugas profesinya
untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran
______________________________
1 Undang – undang Nomor 4 Tahun
2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 28 ayat (1)..
maupun
pergaulan dalam masyarakaat, yang harus dapat memberikan contoh dan suri
tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum. Islampun menjelaskan bahwa
hakim adalah seorang yang diberi amanah untuk menegakkan keadilan dengan nama
Tuhan atas sumpah yang telah diucapkan, dalam pandangan Islam adalah kalimat
tauhid yaitu amalan yang harus diwujudkan dalam bentuk satu kata dan satu
perbuatan dengan niat lilla>hita'alla.2 Sehingga pada
setiap putusannya benar - benar mengandung keadilan dan kebenaran, melalui
profesi inilah hakim mempunyai posisi istimewa.
Hakim merupakan kongkritisasi hukum dan
keadilan yang bersifat abstrak, dan digambarkan bahwa hakim sebagai wakil Tuhan
di bumi untuk menegakkan hukum dan keadilan.3 Karena hakim adalah
satu-satunya aparat penegak hukum yang berani mengatasnamakan Tuhan pada setiap
putusannya. Sehingga setiap keputusan hakim benar-benar berorientasi kepada
penegakan nilai-nilai kebenaran dan keadilan sebagaimana yang diharapkan dalam
kode etik profesi hakim yang dimana kode etik tersebut merupakan kesesuaian
sikap yang harus dijunjung tinggi hakim dengan jiwa-jiwa pancasila.
Setiap profesi di berbagai bidang
memiliki nilai-nilai yang dijunjung untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan
profesi yang bersangkutan. Demikian halnya dengan profesi hakim di Indonesia,
di mana terdapat suatu kode etik yang didasarkan pada nilai-nilai yang berlaku
di Indonesia serta nilai-nilai yang bersifat universal bagi hakim sebagai
pelaksana fungsi yudikatif. Kode etik penting bagi hakim untuk mengatur tata
tertib dan perilaku hakim dalam menjalankan profesinya.
Kode Etik Profesi Hakim Indonesia
pertama kali disusun oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Kongres III IKAHI
tanggal 5-7 April 1965. Seiring berjalannya waktu, perkembangan berbagai hal
seputar IKAHI sebagai wadah profesi hakim dan Kode Etik Profesi
Hakim Indonesia terus berlangsung. Dan
yang paling
______________________________
2
Bismar Siregar, Hukum Hakim Dan Keadilan Tuhan, cet. ke-1 (Jakarta :
Gema Insani Press, 1995), hlm.18.
3 Al Wisnubroto,
Hakim Dan Peradilan Di Indonesia, cet. ke-1 (Yogyakarta : Universitas
Atma Jaya Yogyakarta, 1997), hlm.65.
terkini
adalah ketika MA menerbitkan Pedoman Perilaku Hakim ersamaan dengan
disosialisasikannya
Pedoman Etika Perilaku
Hakim yang disusun KY, sehingga
peristiwa
ini menjadi bagian dari ketidaksepahaman antara MA dan KY. Berkaitan dengan
fenomena yang tengah berkembang di masyarakat seputar konflik antara MA dan KY,
Hakim Agung Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sophian Marthabaya
berpendapat bahwa suatu kode etik berlaku bagi suatu profesi tertentu sehingga
sebuah kode etik harus disusun oleh profesi yang bersangkutan yang akan menjalankan kode etik tersebut. Alangkah
janggalnya apabila kode etik disusun oleh suatu institusi di luar profesi yang
akan menjadikan kode etik itu sebagai pedomannya. Idealnya, sebuah pedoman
untuk melakukan pekerjaan dibuat sendiri oleh pihak yang akan menjalankan
pekerjaan tersebut. Bagaimanapun, kode etik dibuat untuk mengatur perilaku dan
sepak terjang individu profesional dalam menjalankan profesinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DASAR HUKUM
Beberapa
peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan hakim dan peradilan
mencantumkan dan mengatur pula hal-hal seputar tanggung jawab hukum profesi
hakim.
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mencantumkan beberapa tanggung
jawab profesi yang harus ditaati oleh hakim, yaitu:
a. bahwa hakim wajib menggali,
mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat
(Pasal 28 ayat (1));
b. bahwa
dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula
sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Pasal 28 ayat (2)); dan
c.
bahwa hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami isteri
meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang Hakim Anggota, Jaksa,
Advokat, atau Panitera (Pasal 29 ayat (3)).
Selain peraturan perundang-undangan yang
menguraikan tanggung jawab profesi hakim sebagai penyelenggara kekuasaan
kehakiman secara umum, terdapat pula ketentuan yang mengatur secara khusus
mengenai tanggung jawab profesi Hakim Agung, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 tentang Mahkamah Agung. Undang-undang ini mengatur ketentuan-ketentuan
yang harus ditaati dan menjadi tanggung jawab Hakim Agung, di antaranya sebagai
berikut.
A.
Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Hakim Agung tidak boleh merangkap menjadi:
1. pelaksana putusan Mahkamah Agung;
2.
wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
3.
penasehat hukum; dan
4.
pengusaha.
B.
Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa Hakim Anggota Mahkamah Agung dapat
diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan:
1.
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
2.
melakukan perbuatan tercela;
3. terus menerus melalaikan kewajiban dalam
menjalankan tugas pekerjaannya;
4. melanggar sumpah atau janji jabatan; dan
5. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10.
C. Pasal 41 ayat (1) menyatakan bahwa hakim wajib
mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun
telah bercerai dengan salah seorang Hakim Anggota atau Panitera pada majelis
hakim.
D. Pasal 41 ayat (4) menyatakan jika seorang hakim
yang memutus perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, kemudian telah
menjadi Hakim Agung, maka Hakim Agung tersebut dilarang memeriksa perkara yang
sama.
E. Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa seorang
hakim tidak diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri
berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.
Di samping kedua undang-undang di atas,
peraturan berbentuk undang-undang lainnya yang mencantumkan ketentuan mengenai
tanggung jawab profesi hakim adalah:
1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial;
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 2
Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
4.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
6.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; dan
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer.
B.
JENIS DAN ETIKA PROFESI
1.
Profesi Hakim
dan Karakteristiknya
Sebagai sebuah profesi yang berkaitan
dengan proses di pengadilan, definisi hakim tercantum dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa disebut Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 angka 8 KUHAP menyebutkan,
hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang
untuk mengadili.4 Sedangkan mengadili diartikan sebagai serangkaian
tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas
bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut tata
cara yang diatur dalam undang-undang.5
Hakim memiliki kedudukan dan peranan
yang penting demi tegaknya Negara hukum. Oleh karena itu, terdapat beberapa
nilai yang dianut dan wajib dihormati oleh penyandang profesi hakim dalam
menjalankan tugasnya. Nilai di sini diartikan sebagai sifat atau kualitas dari
sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Bagi
manusia, nilai dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan
bertingkah laku, baik disadari maupun tidak. Nilai-nilai itu adalah sebagai
berikut.
1.
Profesi hakim adalah profesi yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia. Di
sini terkandung nilai kemerdekaan dan keadilan.
2. Selanjutnya, nilai keadilan juga tercermin
dari kewajiban hakim untuk menyelenggarakan peradilan secara sederhana,
cepat, dan biaya
ringan,
agar
______________________________
4
Indonesia (a), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
pasal 1 angka 8.
5
Ibid., pasal 1 angka 9.
keadilan
tersebut dapat dijangkau semua orang. Dalam mengadili, hakim juga tidak boleh
membeda-bedakan orang dan wajib menghormati asas praduga tak bersalah.
Kewajiban menegakkan keadilan ini tidak hanya dipertanggungjawabkan secara horizontal
kepada sesame manusia, tetapi juga secara vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang
diajukan dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Apabila hakim
melihat adanya kekosongan hukum karena tidak ada atau kurang jelasnya hukum
yang mengatur suatu hal, maka ia wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup
dalam masyarakat. Nilai ini dinamakan sebagai nilai keterbukaan.
4.
Hakim wajib menjunjung tinggi kerja sama dan kewibawaan korps. Nilai kerja sama
ini tampak dari persidangan yang berbentuk majelis, dengan sekurang-kurangnya
terdiri dari tiga orang hakim. Sebelum menjatuhkan putusannya, para hakim ini
melakukan musyawarah secara tertutup.
5.
Hakim harus senantiasa mempertanggungjawabkan segala sikap dan tindakannya. Secara
vertikal berarti ia bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan
pertanggungjawaban secara horizontal berarti ditujukan terhadap sesama manusia,
baik kepada lembaga peradilan yang lebih tinggi maupun kepada masyarakat luas.
Berkaitan dengan pertanggungjawaban horizontal, Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang
tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa:
“Segala putusan pengadilan selain harus
memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari
perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang
dijadikan dasar untuk mengadili.”10
6.
Hakim wajib menjunjung tinggi nilai obyektivitas. Hal ini tercermin dalam Pasal
29 ayat (3) yang menyatakan bahwa hakim wajib mengundurkan diri dalam
pemeriksaan suatu perkara apabila ia mempunyai hubungan darah dengan
pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, baik
dengan terdakwa, jaksa, penasihat hukum, panitera, maupun sesama majelis hakim.
______________________________
6
Indonesia (b), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,
LN Tahun 2004 Nomor 8 TLN Nomor 4358, pasal 25 ayat (1).
Profesi
hakim sebagai salah satu bentuk profesi hukum sering digambarkan sebagai
pemberi keadilan. Oleh karena itu, hakim juga digolongkan sebagai profesi luhur
(officium nobile), yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan
pelayanan pada manusia dan masyarakat. Setiap profesi memiliki etika yang pada
prinsipnya terdiri dari kaidah-kaidah pokok sebagai berikut. 7
1.
Profesi harus dipandang sebagai pelayanan, oleh karenanya, sifat “tanpa pamrih”
menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi.
2. Pelayanan profesional dalam mendahulukan
kepentingan pencari keadilan mengacu pada nilai-nilai luhur.
3. Pengembanan profesi harus selalu berorientasi
pada masyarakat sebagai keseluruhan.
4.
Persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin
mutu dan peningkatan mutu pengemban profesi.
Sebagai suatu profesi di bidang hukum
yang secara fungsional merupakan pelaku utama dalam penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman, hakim dituntut untuk memiliki suatu keahlian khusus sekaligus
memahami secara mendalam mengenai ruang lingkup tugas dan kewajibannya. Salah
satu unsur yang membedakan profesi hakim dengan profesi lainnya adalah adanya
proses rekrutmen serta pendidikan bersifat khusus yang diterapkan bagi setiap
orang yang akan mengemban profesi ini.
2. Tanggung Jawab Moral Hakim
Secara filosofis, tujuan akhir profesi
hakim adalah ditegakkannya keadilan. Cita hukum keadilan yang terapat dalam das
sollen (kenyataan normatif) harus dapat diwujudkan dalam das sein (kenyataan
alamiah) melalui nilai-nilai yang terdapat dalam etika profesi. Salah satu
etika profesi yang telah lama menjadi pedoman profesi ini sejak masa awal
perkembangan hukum dalam peradaban manusia adalah The Four
______________________________
7
Wildan Suyuthi, “Etika Profesi, Kode Etik, dan Hakim dalam Pandangan Agama,”
dalam Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), Kode Etik Hakim dan Makalah
Berkaitan, (Mahkamah Agung RI, 2006), hal. 26-28.
Commandments
for Judges dari Socrates. Kode etik hakim
tersebut terdiri dari empat butir di bawah ini.
1.
To hear corteously (mendengar dengan sopan dan beradab).
2.
To answer wisely (menjawab dengan arif dan bijaksana).
3.
To consider soberly (mempertimbangkan tanpa terpengaruh apapun).
4.
To decide impartially (memutus tidak berat sebelah).
Peradaban Islam pun memiliki literatur
sejarah di bidang peradilan, salah satu yang masih tercatat ialah risalah
Khalfah Umar bin Khatab kepada Musa Al- Asy’ari, seorang hakim di Kufah, yang
selain mengungkapkan tentang pentingnya peradilan, cara pemeriksaan, dan
pembuktian, juga menjelaskan tentang etika profesi. Dalam risalah dituliskan
kode etik hakim antara lain di bawah ini.
1.
Mempersamakan kedudukan para pihak dalam majelis, pandangan, dan putusan
sehingga pihak yang merasa lebih mulia tidak mengharapkan kecurangan hakim,
sementara pihak yang lemah tidak berputus asa dalam usaha memperoleh keadilan
hakim.
2.
Perdamaian hendaklah selalu diusahakan di antara para pihak yang bersengketa
kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
Dalam bertingkah laku, sikap dan sifat
hakim tercermin dalam lambing kehakiman dikenal sebagai Panca Dharma Hakim,
yaitu:
1.
Kartika, melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
2.
Cakra, berarti seorang hakim dituntut untuk bersikap adil;
3.
Candra, berarti hakim harus bersikap bijaksana atau berwibawa;
4.
Sari, berarti hakim haruslah berbudi luhur atau tidak tercela; dan
5.
Tirta, berarti seorang hakim harus jujur.
Sebagai perwujudan dari sikap dan sifat
di atas, maka sebagai pejabat hukum, hakim harus memiliki etika kepribadian,
yakni:
a.
percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
menjunjung tinggi citra, wibawa, dan martabat hakim;
c.
berkelakuan baik dan tidak tercela;
d.
menjadi teladan bagi masyarakat;
e.
menjauhkan diri dari perbuatan asusila dan kelakuan yang dicela oleh masyarakat;
f.
tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat hakim;
g.
bersikap jujur, adil, penuh rasa tanggung jawab;
h.
berkepribadian, sabar, bijaksana, berilmu;
i.
bersemangat ingin maju (meningkatkan nilai peradilan);
j.
dapat dipercaya; dan
k.
berpandangan luas.
a. Sikap Hakim dalam
Kedinasan
Sikap, sifat, dan etika kepribadian yang
harus dimiliki oleh hakim seperti telah diuraikan di atas selanjutnya
diimplementasikan di persidangan pada saat hakim menjalankan tugasnya. Edy
Risdianto, hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencontohkan salah satu
bentuk tanggung jawab moral hakim yang ia terapkan dalam menjalankan tugasnya
adalah tidak mengikutsertakan istri ke ruang sidang di pengadilan ketika sedang
memimpin persidangan.8 Secara umum, yang harus dilakukan hakim
terhadap pihak ketiga yang menjadi pencari keadilan dalam persidangan adalah:9
1.
bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara
yang berlaku;
2.
tidak dibenarkan bersikap yang menunjukkan memihak atau bersimpati atau
antipati terhadap pihak-piha yang berperkara;
3.
harus bersikap sopan, tegas, dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam
ucapan maupun perbuatan;
4.
harus menjaga kewibawaan dan kekhidmatan persidangan; dan
5.
Bersungguh sungguh mencari kebenaran dan keadilan.
______________________________
8
Wawancara penulis dengan Bapak Edy Risdianto, S.H., Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2006 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
9
Kansil, op. cit., hal. 53.
Sementara itu, terhadap profesinya
sendiri, seorang hakim juga harus menjaga perilakunya, baik kepada atasan,
sesama rekan, maupun bawahan. Terhadap atasan, seorang hakim harus bersikap:
1.
taat kepada pimpinan;
2.
menjaankan tugas-tugas yang telah digariskan dengan jujur dan ikhlas;
3.
berusaha memberi saran-saran yang membangun;
4. mempunyai kesanggupan untuk mengeluarkan serta
mengemukakan pendapat tanpa meningalkan norma-norma kedinasan; dan
5.
tidak dibenarkan mengadakan resolusi terhadap atasan dalam bentuk apapun.
Sedangkan terhadap sesama rekan, hakim
haruslah:10
1.
memelihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik antarsesama rekan;
2.
memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa, dan saling menghargai antarsesama
rekan;
3.
memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap korps hakim; dan
4.
menjaga nama baik dan martabat rekan-rekan, baik di dalam maupun di luar
kedinasan.
Begitu pula terhadap bawahan/pegawai,
setiap hakim selayaknya bersikap:11
1.
harus mempunyai sifat kepemimpinan;
2.
membimbing bawahan untuk mempertinggi kecakapan;
3.
harus mempunyai sikap sebagai seorang bapak/ibu yang baik;
4.
memelihara sikap kekeluargaan antara bawahan dengan hakim; dan
5.
memberi contoh kedisiplinan.
b. Sikap Hakim Di Luar
Kedinasan
Di samping itu, di luar kedinasannya
berprofesi di pengadilan, hakim juga harus senantiasa menjaga sikap dan
perilakunya. Terhadap diri pribadi, seorang hakim harus:12
______________________________
10
Ibid.
11
Ibid., hal. 53-54.
12
Ibid., hal. 55.
1.
memiliki kesehatan jasmani dan rohani;
2.
berkelakuan baik dan tidak tercela;
3.
tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan;
4.
menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan asusila dan kelakuan yang dicela oleh
masyarakat; dan
5.
tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat hakim.
Sementara dalam kehidupan rumah tangga,
hakim harus bersikap:
1.
menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, baik menurut norma hukum
maupun norma kesusilaan;
2.
menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga dan rumah tangga;
3. menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan
keadaan dan pandangan masyarakat; dan
4.
tidak dibenarkan hidup berlebih-lebihan dan mencolok.
Sedangkan dalah kehidupan bermasyarakat,
hakim harus selalu:
1.
selaku anggota masyarakat tidak boleh mengisolasi diri dari pergaulan masyarakat;
2.
dalam hidup bermasyarakat harus mempunyai rasa gotong-royong; dan
3.
harus menjaga nama baik dan martabat hakim.
BAB
III
POST
SCRIPTUM
(KESIMPULAN)
Sebagai suatu profesi di bidang hukum
yang secara fungsional merupakan pelaku utama dalam penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman, hakim dituntut untuk memiliki suatu keahlian khusus sekaligus
memahami secara mendalam mengenai ruang lingkup tugas dan kewajibannya. Salah
satu unsur yang membedakan profesi hakim dengan profesi lainnya adalah adanya
proses rekrutmen serta pendidikan bersifat khusus yang diterapkan bagi setiap
orang yang akan mengemban profesi ini.
Etika kepribadian hakim, yakni:
a. percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b.
menjunjung tinggi citra, wibawa, dan martabat hakim;
c.
berkelakuan baik dan tidak tercela;
d.
menjadi teladan bagi masyarakat;
e.
menjauhkan diri dari perbuatan asusila dan kelakuan yang dicela oleh masyarakat;
f.
tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat hakim;
g.
bersikap jujur, adil, penuh rasa tanggung jawab;
h.
berkepribadian, sabar, bijaksana, berilmu;
i.
bersemangat ingin maju (meningkatkan nilai peradilan);
j.
dapat dipercaya; dan
k.
berpandangan luas.
Kode etik profesi hakim sendiri
mempunyai tujuan yaitu untuk kemaslahatan bagi manusia, kemaslahatan tersebut
tercantum dalam azas-azas yang dituangkan dalam syariat hukum Dzarury yaitu
hal yang pokok dalam kehidupan manusia, hukum Hajjy yaitu hukum yang
menselaraskan dengan hajat dan kebutuhan manusia, dan hukum Tahsiny yaitu
merupakan keindahan hidup yang merupakan pelengkap dalam kehidupan manusia.
DAFTAR PUSTAKA
buku
Kamil,
Iskandar. “Kode Etik Profesi Hakim” dalam Pedoman Perilaku Hakim (Code of
Conduct), Kode Etik Hakim dan Makalah Berkaitan. Jakarta: Mahkamah Agung
RI, 2006.
Kansil,
C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta:
Pradnya Pramita, 1996.
Konsorsium
Reformasi Hukum Nasional dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi
Peradilan. Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Indonesian
Center for Environmental Law (ICEL) dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk
Independensi Peradilan (LeIP), 1999.
Mahendra,
Yusril Ihza. Mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Tim Pakar
Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasai Manusia RI bersama Sekretariat
Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, 2002.
_______.
Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), Kode Etik Hakim dan Makalah
Berkaitan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2005.
Muhammad,
Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Cet. ke-2. Bandung: Citra Aditya Bakti,
2001.
Internet
Assegaf,
Rifqi S. “Mahkamah Agung vs Komisi Yudisial”. <http://www.hukumonline. com/detail.asp?id=14143&cl=Kolom>.
25 Januari 2011.
Hermansyah.
“Peran Lembaga Pengawas Eksternal terhadap Hakim,” <http://www. pemantauperadilan.com>.
25 Januari 2011.
Winarta,
Frans Hendra. “Sistem Pengawas Pengadilan yang Efektif Sejak Rekrutmen Sampai
Penugasan”. <http://www.komisihukum.go.id/article_ opinion.php>.
Diakses 25 Januari 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar